Sunah-sunah dalam Puasa
- Makan
sahur. Rasulullah bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena
sesungguhnya sahur itu mengandung keberkahan." (HR. Bukhari
Muslim)
- Mengakhirkan
makan sahur pada akhir malam. Rasulullah bersabda: "Orang-orang
akan tetap dalam kondisi yang baik selama mereka mau mensegerakan berbuka
dan mengakhirkan makan sahur." (HR. Ahmad)
- Mensegerakan
berbuka jika waktunya telah tiba walaupun hanya dengan seteguk air putih.
Inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Beliau juga bersabda: "Orang-orang
akan tetap dalam kondisi yang baik selama mereka mau mensegerakan
berbuka." (HR. Bukhari Muslim)
- Berdoa
ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah, yang artinya:
"Yaa Allah, karena Engkaulah kami berpuasa, dan dengan rizqi-Mu lah kami berbuka. Maka terimalah (puasa) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (HR. Abu Dawud) - Berbuka
dengan kurma atau air. Karena merupakan kebiasaan Rasulullah, beliau
sebelum sholat maghrib berbuka terlebih dahulu dengan kurma segar. Jika
tak ada, maka dengan kurma kering. Bila itupun tak ada maka dengan
beberapa teguk air. (HR. Aththabrani)
- Shalat
Tarawih
- I’tikaf
(berdiam diri dalam masjid)
- Memperbanyak
Sedekah
Perkara yang membatalkan Puasa
- Makan dan minum dengan sengaja.
Adapun yang tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah
bersabda: "Barang siapa lupa, kemudian ia makan dan minum padahal ia
sedang berpuasa maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Itu berarti
Allahlah yang menjamunya dengan makanan dan minuman." (HR. Bukhari
Muslim)
- Memuntahkan isi perut dengan
sengaja. Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang muntah-muntah tanpa
sengaja padahal ia sedang berpuasa maka tidaklah ia wajib mengqodho
puasanya (karena tidak batal), tapi barang siapa sengaja muntah maka ia
haris mengqodho puasanya."
- Berhubungan badan dengan
sengaja, baik dengan mengeluarkan air mani ataupun tidak.
- Onani dan masturbasi. Adapun
keluarnya air mani dengan tanpa disengaja -mimpi misalnya- maka itu tidak
membatalkan puasa.
- Memasukkan sesuatu dalam rongga
badan (perut, rahim, dll), baik itu melalui mulut, hidung, alat kelamin
ataupun dubur. Baik yang dimasukkan itu adalah makanan atau bukan.
- Haid dan nifas. Sebab puasa
orang yang sedang haid dan nifas adalah tidak sah. Maka dengan datangnya
haid dan nifas tersebut pada saat puasa maka dengan sendirinya batallah
puasanya.
- Gila. Sebab gila akan
menghilangkan akal seseorang, padahal tidak sah puasa orang yang tidak berakal.
- Murtad. Sebab di antara syarat
sah puasa seseorang adalah Islam. Maka dengan keluarnya ia dari Islam maka
batallah puasanya.
Ø Perkara-perkara
makruh puasa
a) Berkumur-kumur
dengan keterlaluan
b) Merasa
makanan dengan lidah
c) Bercakap
perkara-perkara buruk dan keji
d) Memasukkan
air yang berlebihan ketika berwuduk
e) Gosok
gigi setelah gelincir matahari
f) Mencium
isteri
Ø Perkara
yang tidak membatalkan puasa:
a) Menelan
air liur yang bersih
b) Suntik
c) Tidur
d) Termasuk
debu atau lalat ke dalam rongga








0 comments:
Post a Comment